Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diberikan untuk jenis PNBP yang berasal dari: a. biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; c. pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c; d. penyelenggaraan Pelatihan Fungsional jabatan fungsional binaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; e. penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi: 1. biaya pembinaan pendidikan tetap; dan/atau 2. biaya pembinaan pendidikan variabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. f. penyelenggaraan Pelatihan meliputi penyelenggaraan Pelatihan bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat mahir, dan nontingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f; g. penyelenggaraan uji kompetensi meliputi penyelenggaraan uji kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi tingkat 1 sampai dengan tingkat 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g; dan h. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi yang terdapat pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h.
Koreksi Anda