Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat diberikan untuk jenis PNBP yang berasal dari:
a. penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
b. pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c; dan
c. penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi:
1. biaya pembinaan pendidikan tetap; dan/atau
2. biaya pembinaan pendidikan variabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
Koreksi Anda
