Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Direktur Operasi Sumber Daya.
(3) Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dipimpin oleh Kepala.