Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
FASILITAS PELATIHAN
Komponen Sub Komponen
1. Sarana
1. perangkat lunak
2. komputer
3. perangkat keras lainnya (dengan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang diselenggarakan, contoh: printer, perangkat jaringan, dan lain-lain)
4. proyektor
5. papan tulis
6. sound system
2. Prasarana
1. ruang kelas
2. ruang laboratorium komputer
3. ruang kantor
4. ruang makan
5. asrama
6. aula
7. local area network (LAN)
8. ruang perpustakaan
9. internet
10. ruang ibadah
11. server
12. ruang kesehatan
13. panggung
14. podium
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Sekjen Kabalitbang SDM Karo Hukum Sesbalitbang SDM
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PEMBOBOTAN UNSUR, SUB UNSUR DAN KOMPONEN AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TIK
Unsur Sub Unsur Komponen
1. Organisasi Lembaga Pelatihan (50%)
a. kelembagaan Pelatihan 5%
b. tenaga Pelatihan 40%
1. Pengelola Pelatihan 20%
2. Penyelenggara Pelatihan 20%
3. Tenaga Pengajar 40%
4. Pemutakhir Data SIdatik 20%
c. rencana strategis 10%
d. penjamin pembiayaan 10%
e. fasilitas Pelatihan 25%
1. sarana Pelatihan 50%
2. prasarana Pelatihan 50%
f. penjaminan mutu 10%
2. Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan 50%
a. kurikulum program 25%
b. pengelolaan program 75%
1. perencanaan penyelenggaraan Pelatihan 20%
2. penyelenggaraan Pelatihan 40%
3. monitoring dan evaluasi Pelatihan 20%
4. hasil penyelenggaraan Pelatihan 20% MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PENILAIAN DAN KRITERIA PENILAIAN ATAS UNSUR DAN SUB UNSUR SERTA KOMPONEN AKREDITASI
1. UNSUR ORGANISASI LEMBAGA PELATIHAN INDIKATOR PENILAIAN DESKRIPTOR PERINGKAT
Sangat Baik Baik Cukup Kurang Sangat Kurang
1. Sub Unsur Kelembagaan Pelatihan Kemandirian Kepemilikan tugas dan fungsi, mandiri atau tidak mandiri Lembaga Pelatihan memiliki tugas dan fungsi mandiri
Lembaga Pelatiha n memiliki tugas dan fungsi tidak mandiri
2. Sub Unsur Tenaga Pelatihan
a. Komponen Pengelola Pelatihan Kualitas Pengelola Pelatihan Kepemilikan komponen Pengelola Pelatihan dengan aspek sebagai berikut:
Pengelola Pelatihan memiliki seluruh aspek Pengelola Pelatihan memilik tiga dari empat aspek kompeten si Pengelol a Pelatiha n memiliki dua dari empat aspek kompete nsi Pengel ola Pelati han memil iki satu dari empat aspek komp etensi
1. pengetahuan di bidang Pelatihan;
2. kompetensi pengelolaan Pelatihan;
3. kompetensi kepemimpina n; dan
4. pengalaman kerja menyelenggar akan Pelatihan
b. Komponen Penyelenggara Pelatihan Kualitas Penyelengga ra Pelatihan Kepemilikan komponen Penyelenggara Pelatihan dengan aspek sebagai berikut:
Penyelen ggara Pelatiha n memiliki seluruh aspek Penyelengg aran Pelatihan memiliki dua dari tiga aspek Penyelen ggara Pelatiha n memiliki satu dari tiga aspek Tidak ada aspek yang terpen uhi
1. pengetahuan di bidang Pelatihan;
2. kompetensi penyelenggara an Pelatihan;
dan
3. pengalaman menyelenggar akan Pelatihan
c. Komponen Tenaga Pengajar Kualitas Tenaga Pengajar Penguasaan substansi pengetahuan yang berasal dari:
Tenaga pengajar memiliki seluruh aspek penguas aan substan si pengeta huan Tenaga pengajar memiliki dua dari tiga aspek penguasaa n substansi pengetahu an Tenaga pengajar memiliki satu dari tiga aspek penguas aan substan si pengeta huan
1. pendidikan formal;
2. Training of Trainer substansi di bidang TIK;
dan
3. kompetensi di bidang TIK
Pengalaman kerja tenaga pengajar yang mendukung penguasaan substansi di bidang TIK (contoh:
konsultan, riset, praktisi) Antara 81% - 100% tenaga pengajar memiliki pengala man kerja yang menduk ung penguas aan substan si di bidang TIK Antara 61% - 80% tenaga pengajar memiliki pengalama n kerja yang mendukun g penguasaa n substansi di bidang TIK
Antara 41% - 60% tenaga pengajar memiliki pengala man kerja yang menduk ung penguas aan substan si di bidang TIK Antar a 21% - 40% tenag a pengaj ar memil iki pengal aman kerja yang mend ukung pengu asaan subst ansi di bidan g TIK Di bawah atau sama dengan 20% tenaga pengajar memiliki pengalaman kerja yang mendukung penguasaan substansi di bidang TIK
d. Komponen Pemutakhir Data Sidatik Kualitas Pemutakhir Data Sidatik
Informas i yang terdapat di Sidatik meliputi seluruh aspek sebagai berikut:
profil Lembaga Pelatiha n (info umum, data tenaga kePelati hanan, data tenaga pengajar , data sarana dan prasara na, serta data anggara n) dan program Pelatiha n Teknis Bidang TIK 3 (tiga) tahun terakhir Informasi yang terdapat di Sidatik meliputi seluruh aspek sebagai berikut:
profil Lembaga Pelatihan (info umum, data tenaga kePelatiha nan, data tenaga pengajar, data sarana dan prasarana, serta data anggaran) dan program Pelatihan Teknis Bidang TIK 2 (dua) tahun terakhir Informas i yang terdapat di Sidatik meliputi seluruh aspek sebagai berikut:
profil Lembaga Pelatiha n (info umum, data tenaga kePelati hanan, data tenaga pengajar , data sarana dan prasara na, serta data anggara n) dan program Pelatiha n Teknis Bidang TIK 1 (satu) tahun terakhir Infor masi yang terdap at di Sidati k melip uti seluru h aspek sebag ai beriku t:
profil Lemb aga Pelati han (info umu m, data tenag a kePela tihana n, data tenag a pengaj ar, data saran a dan prasar ana, serta data angga ran) Tidak ada aspek yang terpenuhi
Pemutakhir Data Sidatik memanfaatkan sistem informasi penyelenggaraan Sistem Informas i Pelatiha n Sistem Informasi Pelatihan internal Lembaga Sistem Informas i Pelatiha n Siste m Infor masi Pelati Tidak ada penggunaan sistem informasi Pelatihan di
Pelatihan milik internal Lembaga Pelatihan internal Lembaga Pelatiha n dipergun akan dengan sangat memada i Pelatihan dipergunak an dengan memadai internal Lembaga Pelatiha n dipergun akan memada i han intern al Lemb aga Pelati han diperg unaka n kuran g mema dai internal Lembaga Pelatihan
3. Sub Unsur Rencana Strategis Muatan Rencana Strategis terkait Program Pelatihan Kejelasan visi, misi, sasaran dan tujuan dalam rencana strategis terkait program Pelatihan Teknis Bidang TIK Memiliki visi, misi, tujuan dan sasaran yang terkait sangat jelas dengan program Pelatiha n Teknis Bidang TIK selama 5 (lima) tahun berkesin ambung an Memiliki visi, misi, tujuan dan sasaran yang terkait sangat jelas dengan program Pelatihan Teknis Bidang TIK selama 3 (tiga) tahun berkesina mbungan Memiliki visi, misi, tujuan dan sasaran yang terkait sangat jelas dengan program Pelatiha n Teknis Bidang TIK dalam 2 (dua) tahun berkesin ambung an Mem iliki visi, misi, tujua n dan sasar an yang terka it kura ng jelas deng an progr am Pelat ihan Tekn is Bida ng TIK Tidak ada program Pelatihan Teknis Bidang TIK yang termuat dalam visi, misi dan tujuan dalam rencana strategis
Internalisasi rencana strategis kepada seluruh sub unsur tenaga Pelatihan:
Pengelola Pelatihan, Penyelenggara Pelatihan, tenaga pengajar, dan Pemutakhir Data Sidatik Rencana strategis diintern alisasika n kepada seluruh tenaga pelatiha n terkait Rencana strategis diinternalis asikan kepada sebagian besar tenaga pelatihan terkait (hanya:
Pengelola Pelatihan, Penyelengg ara Pelatihan, dan tenaga pengajar)
Rencana strategis diintern alisasika n kepada sebagian kecil tenaga pelatiha n terkait (hanya:
Pengelol a Pelatiha n dan Penyelen ggara Pelatiha n) Renc ana strat egis hany a dipa hami oleh Peng elola Pelat ihan Rencana strategis tidak diinternalisas ikan kepada tenaga pelatihan
4. Sub Unsur Penjaminan Pembiayaan Ketersediaa n anggaran dan pengelolaan dalam menyelengg arakan Pelatihan Lembaga Pelatihan selalu menyediakan anggaran dalam menyelenggaraka n Pelatihan Teknis di Bidang TIK yang bersumber dari APBN/D Instansi Ya
Tidak
Perbandingan antara kegiatan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dibiayai anggaran sendiri dengan kegiatan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dibiayai anggaran dari instansi pengirim (Pola distribusi /PNBP) Seluruh Penyeleng garaan Pelatihan Teknis Bidang TIK dibiayai dengan anggaran sendiri Sebagian besar Penyelengg araan Pelatihan Teknis Bidang TIK dibiayai dengan anggaran sendiri Penyelen ggaraan Pelatiha n Teknis Bidang TIK yang dibiayai dengan anggara n sendiri seimban g dengan sumber lain.
Peny eleng gara an Pelat ihan Tekn is Bida ng TIK yang dibia yai deng an angg aran sendi ri lebih kecil dari sum ber lain.
Semua Penyelenggar aan Pelatihan Teknis Bidang TIK dibiayai dengan sumber anggaran dari instansi pengirim
Adanya kesesuaian pengelolaan pembiayaan Pelatihan Teknis Bidang TIK dengan SBU yang berlaku Sesuai Sebagian sesuai
Tida k Sesu ai
5. Sub Unsur Fasilitas Pelatihan Ketersediaa n sarana dan prasarana Pelatihan yang diperlukan untuk menunjang penyelengga raan Pelatihan Teknis Bidang TIK Lembaga Pelatihan memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan penyelenggara an Pelatihan Teknis Bidang TIK Lembaga Pelatihan memiliki seluruh sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan penyelngga raan Pelatihan Bidang TIK Lembaga Pelatihan hanya memiliki sebagian sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan penyelengg araan Pelatihan Teknis Bidang TIK dan sebagianny a lagi menyewa Lembaga Pelatiha n hanya memiliki sebagian sarana dan prasara na yang sesuai dengan kebutuh an penyelng garaan Pelatiha n Teknis Bidang TIK dan sebagian nya lagi tidak di usahaka n untuk menyew a Lembag a Pelatih an menye wa seluruh sarana dan prasara na sesuai dengan kebutu han penyele nggara an Pelatih an Teknis Bidang TIK Lembaga Pelatihan seluruhnya menyewa sarana dan prasarana namun tidak sesuai dengan standar yang berlaku
Sarana meliputi :
Penyelengga ra Pelatihan Teknis Bidang TIK memiliki seluruh sarana Penyelengg ara Pelatihan Teknis Bidang TIK memiliki sarana nomor 1 sampai dengan nomor 5 Penyelen ggara Pelatiha n Teknis Bidang TIK memiliki sarana nomor 1 sampai dengan nomor 4 Penyele nggara Pelatih an Teknis Bidang TIK memili ki sarana nomor 1 sampai dengan nomor 3 Penyelenggar a Pelatihan Teknis Bidang TIK tidak memiliki salah satu dari sarana nomor 1 sampai dengan nomor 3, atau tidak memiliki seluruh sarana
1. perangkat lunak;
2. komputer;
3. papan tulis;
4. perangkat keras lainnya (dengan spesifikasi sesuai dengan kebutuha n Pelatihan Teknis Bidang TIK yang diselengga rakan, contoh:
printer, perangkat jaringan, dan lain- lain);
5. proyektor;
6. sound system.
Prasarana meliputi:
Penyelengga ra Pelatihan Teknis Bidang TIK memiliki seluruh prasarana Penyelengg ara Pelatihan Teknis Bidang TIK memiliki prasarana nomor 1 sampai dengan nomor 10 Penyelen ggara Pelatiha n Teknis Bidang TIK memiliki prasara na nomor 1 sampai dengan nomor 8 Penyele nggara Pelatih an Teknis Bidang TIK memili ki prasara na nomor 1 sampai dengan nomor Penyelenggar a Pelatihan Teknis Bidang TIK tidak memiliki salah satu dari prasarana nomor 1 sampai dengan nomor 6, atau tidak memiliki seluruh
1. ruang kelas;
2. ruang laborator ium kompute r;
3. ruang kantor;
4. ruang makan;
5. asrama;
6. aula;
6 prasarana
7. local area network (LAN);
8. ruang perpusta kaan;
9. internet;
10. ruang ibadah;
11. server;
12. ruang kesehata n;
13. panggun g;
14. podium.
6. Sub Unsur Penjaminan Mutu Penerap an Penjami nan Mutu Kejelasan penerapan penjaminan mutu di Lembaga Pelatihan dengan aspek:
Ada standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatihan yang diimplement asikan dalam bentuk berbagai pedoman dan dijamin oleh Penjamin Mutu yang independen Ada standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatihan yang diimpleme ntasikan dalam bentuk berbagai pedoman namun penjamina n dilakukan oleh Penjamin Mutu yang internal Ada standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatihan tapi kurang diimplem entasikan dalam bentuk berbagai pedoman meskipun penjamin an dilakukan oleh Penjamin Mutu yang independ en Ada standar mutu yang menjadi acuan Lembaga Pelatiha n tapi kurang diimple mentasi kan dalam bentuk berbagai pedoma n meskipu n penjami nan dilakuka n oleh Penjami n Mutu internal Tidak ada standar mutu atau tidak dilakukan penjaminan/p engendalian mutu
1. keberada an standar mutu (Standar d Operatin g Procedur e dan instruksi kerja);
2. impeleme ntasi standar mutu berbagai pedoman dalam penyelen ggaraan Pelatihan ; dan
3. Penjamin Mutu independ en KETERANGAN SKALA PENILAIAN : QUALITY GRADE DESCRIPTOR
Sangat Baik Skor 4 Baik Skor 3 Cukup Skor 2 Kurang Skor 1 Sangat Kurang Skor 0
2. UNSUR PROGRAM PELATIHAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM PELATIHAN TEKNIS BIDANG TIK INDIKATOR PENILAIAN DESKRIPT OR PERINGKAT Sangat Baik Baik Cukup Kurang Sangat Kurang
1. Sub Unsur Kurikulum Program Kejelasan kurikulum program yang dijadikan acuan dalam penyelengg araan Pelatihan dan target kompetensi Kesesuaia n kurikulum Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dijadikan acuan dalam penyelengg araan Pelatihan beserta perangkat pelaksanaa nnya yang meliputi aspek sebagai berikut:
Memiliki dasar hukum yang relevan dan menerap kan semua ketentua n terkait mata Pelatihan , metode, durasi waktu dan target kompeten si.
Memiliki dasar hukum yang relevan dan menerapka n sebagian besar ketentuan terkait mata Pelatihan, metode, durasi waktu dan target kompetens
i. Memiliki dasar hukum yang relevan dan menerapkan sebagian kecil ketentuan terkait mata Pelatihan, metode, durasi waktu dan target kompetensi.
Tidak memiliki dasar hukum yang relevan dan menerapka n semua ketentuan terkait mata Pelatihan, metode, durasi waktu dan target kompetens
i. Tidak memiliki dasar hukum yang relevan dan menerapka n sebagian ketentuan terkait mata Pelatihan, metode, durasi waktu dan target kompetensi .
1 .
dasar hukum kurikulu m; dan
2 .
mata Pelatihan, sekuen pembelaj aran, metode pembelaj aran, durasi waktu dan pengayaa n bahan ajar
2. Sub Unsur Pengelolaan Program
a. Komponen Perencanaan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK Perencanaa n Penyelengg araan Pelatihan Teknis Bidang TIK Kematanga n perencana an penyelengg araan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang meliputi aspek sebagai berikut:
Seluruh aspek perencan aan penyelen ggaraan Pelatihan terpenuhi dengan baik Aspek perencana an penyelengg araan Pelatihan nomor 1 dan nomor 2 terpenuhi dengan baik Aspek perencanaa n penyelengga raan Pelatihan nomor 1 terpenuhi dengan baik Seluruh aspek perencana an penyelengg araan Pelatihan tidak terpenuhi
1 .
muatan rencana penyeleng garaan yang meliputi jadwal penyeleng garaan, pengajar, sarana dan prasaran a, dan lain-lain
2 .
pihak yang terlibat dan mekanis me dalam perencan aan 3 .
disemina si informasi tentang rencana
penyeleng garaan kepada stakehold er
b. Komponen Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK Pelaksanaa n proses pembelajar an dan mutu pembelajar an Kesesuaia n antara kurikulum yang direncanak an dengan pelaksanaa n pembelajar an Antara kurikulu m yang direncan akan dengan pelaksan aan pembelaj aran sesuai
Antara kurikulum yang direncanaka n dengan pelaksanaa n pembelajara n kurang sesuai
Antara kurikulum yang direncanak an dengan pelaksanaa n pembelajar an tidak sesuai Pendayagu naan tenaga pengajar profesional (praktisi) di bidang TIK dalam proses pembelajar an Selalu melibatka n tenaga pengajar profesion al (praktisi) di bidang TIK dalam setiap penyelen ggaraan Sering melibatkan tenaga pengajar profesional (praktisi) di bidang TIK dalam setiap penyelengg araan Kadang- kadang melibatkan tenaga pengajar profesional (praktisi) di bidang TIK dalam setiap penyelengga raan Jarang melibatkan tenaga pengajar profesional (praktisi) di bidang TIK dalam setiap penyelengg araan Tidak pernah melibatkan tenaga pengajar profesional (praktisi) di bidang TIK dalam setiap penyelengg araan
Kecukupa n tim penyelengg ara dalam mendukun g setiap penyelengg araan Jumlah tim penyelen ggaraan dapat mencuku pi pelayana n kebutuha n stakehold er (peserta penyelen ggara)
Jumlah tim penyelengga raan tidak dapat mencukupi pelayanan kebutuhan stakeholder (peserta penyelengga ra)
Mutu pembelajar an dilihat dari aspek kepuasan sebagai berikut:
Sangat puas dengan mutu pembelaj aran Puas dengan mutu pembelajar an Cukup puas dengan mutu pembelajara n Kurang puas dengan mutu pembelajar an Sangat kurang puas dengan mutu pembelajar an 1 .
kepuasan peserta;
dan
2 .
kepuasan tenaga pelatihan.
c. Komponen Monitoring dan Evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK Penerapan monitoring dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK Kegiatan monitoring dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK yang terlaksana secara rutin dilakukan oleh Penjamin Mutu ataupun oleh Lembaga Pelatihan mengguna kan instrumen monitoring dan evaluasi Pelatihan yang memadai dan menghasil kan laporan monitoring dan evaluasi Pelatihan Monitorin g dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK dilakuka n setiap kali penyelen ggaraan menggun akan instrume n monitorin g dan evaluasi Pelatihan yang memadai dan menghasi lkan laporan monitorin g dan evaluasi Pelatihan Monitoring dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK dilakukan secara rutin tetapi tidak di setiap penyelengg araan mengguna kan instrumen monitoring dan evaluasi Pelatihan yang memadai dan menghasil kan laporan monitoring dan evaluasi Pelatihan Monitoring dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK dilakukan hanya setahun sekali menggunak an instrumen monitoring dan evaluasi Pelatihan yang memadai dan menghasilk an laporan monitoring dan evaluasi Pelatihan Monitoring dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK tidak dilakukan secara rutin, mengguna kan instrumen monitoring dan evaluasi Pelatihan yang memadai dan menghasil kan laporan monitoring dan evaluasi Pelatihan Tidak pernah melakukan monitoring dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK
Hasil monitoring dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK ditindakla njuti bagi penyelengg aran Pelatihan selanjutny a Hasil monitorin g dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK selalu ditindakl anjuti untuk penyelen ggaraan Pelatihan selanjutn ya Hasil monitoring dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK sering ditindakla njuti untuk penyelengg araan Pelatihan selanjutny a Hasil monitoring dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK kadang- kadang ditindaklanj uti untuk penyelengga raan Pelatihan selanjutnya Hasil monitoring dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK jarang ditindakla njuti untuk penyelengg araan Pelatihan selanjutny a Hasil monitoring dan evaluasi Pelatihan Teknis Bidang TIK tidak pernah ditindaklan juti untuk penyelengg araan Pelatihan selanjutnya
d. Komponen Hasil Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK Hasil Penyelengg araan Pelatihan Teknis Bidang TIK Produk yang dihasilkan oleh Penyelengg ara Pelatihan Teknis Bidang TIK dinilai dari hasil evaluasi terhadap peserta Pelatihan Rata-rata hasil evaluasi terhadap peserta dinilai sangat memuask an Rata-rata hasil evaluasi terhadap peserta dinilai memuaska n Rata-rata hasil evaluasi terhadap peserta dinilai baik Rata-rata hasil evaluasi terhadap peserta dinilai cukup Rata-rata hasil evaluasi terhadap peserta tidak lulus Diseminasi produk pembelajar an Pelatihan Teknis Bidang TIK dilakukan kepada instansi pengirim atau stakeholde r lain yang lebih luas.
Disemina si dilakuka n dengan berbagai cara; e- learning system, display perpusta kaan, unggah dalam website, pameran, alumni gathering Diseminasi dilakukan dengan berbagai cara;
display perpustaka an, unggah dalam website, pameran, alumni gathering Diseminasi dilakukan dengan cara konvensiona l; display perpustakaa n dan pengiriman tertulis kepada instansi
KETERANGAN SKALA PENILAIAN :
QUALITY GRADE DESCRIPTOR Sangat Baik
Skor 4 Baik
Skor 3 Cukup
Skor 2 Kurang
Skor 1 Sangat Kurang
Skor 0
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KRITERIA PERUBAHAN KATEGORI NILAI KELAYAKAN AKREDITASI ATAU PENCABUTAN SERTIFIKAT AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN No.
Nilai total akreditasi sebelum monitoring dan evaluasi Nilai total akreditasi setelah monitoring dan evaluasi Tindakan atas Hasil Monitoring dan Evaluasi
1. 91,00 s.d 100 91,00 s.d 100 Kategori nilai kelayakan Akreditasi Lembaga Pelatihan tetap kategori A
2. 91,00 s.d 100 81,00 s.d 90,99 Kategori nilai kelayakan Akreditasi Lembaga Pelatihan turun menjadi kategori B
3. 91,00 s.d 100 71,00 s.d 80,99 Kategori nilai kelayakan Akreditasi Lembaga Pelatihan turun menjadi kategori C
4. 91,00 s.d 100 kurang dari 71,00 Sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan dicabut
5. 81,00 s.d 90,99 81,00 s.d 90,99 Kategori nilai kelayakan Akreditasi Lembaga Pelatihan tetap kategori B
6. 81,00 s.d 90,99 71,00 s.d 80,99 Kategori nilai kelayakan Akreditasi Lembaga Pelatihan turun menjadi kategori C
7. 81,00 s.d 90,99 kurang dari 71,00 Sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan dicabut
8. 71,00 s.d 80,99 71,00 s.d 80,99 Kategori nilai kelayakan Akreditasi Lembaga Pelatihan tetap kategori C
9. 71,00 s.d 80,99 kurang dari 71,00 Sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan dicabut MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA