Pasal 1
Perangkat Internet Protocol Multiplexer yang selanjutnya disingkat IP Multiplexer wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 06-per-m-kominfo-02-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.