Pasal 1
Standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) yang ditetapkan di INDONESIA adalah Digital Video Broadcasting - Terestrial second generation (DVB-T2).
PERMEN Nomor 05-per-m-kominfo-02-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.