Pasal 1
Seluruh Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menyelenggarakan Akuntansi Barang Milik Negara.
PERMEN Nomor 02-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.