Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
03/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas;
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pranata Humas; dan
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Humas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
