Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pranata Humas ahli madya yang belum memiliki kualifikasi pendidikan magister masih tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang Jabatan Fungsionalnya; b. Pranata Humas ahli madya sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memiliki ijazah magister paling lambat 15 Oktober 2027; dan c. Pranata Humas ahli madya yang tidak memiliki ijazah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Koreksi Anda