Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pranata Humas ahli madya yang belum memiliki kualifikasi pendidikan magister masih tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang Jabatan Fungsionalnya;
b. Pranata Humas ahli madya sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memiliki ijazah magister paling lambat 15 Oktober 2027; dan
c. Pranata Humas ahli madya yang tidak memiliki ijazah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Koreksi Anda
