Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Jabatan Fungsional Pranata Humas di seluruh Instansi Pemerintah. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda