Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
Penyediaan sarana dan prasarana oleh Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan transaksi keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
