Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan layanan logistik harus menerapkan sistem manajemen keamanan informasi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Koreksi Anda