Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Layanan keagenan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan Pos.
(2) Layanan keagenan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan layanan Pos yang dilaksanakan oleh pihak lain; dan/atau
b. kegiatan layanan pihak lain yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
(3) Kegiatan keagenan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
