Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk Pengguna Layanan Pos yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos. (2) Layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wesel Pos; b. Giro Pos; c. Transfer Dana; dan d. Tabungan Pos.
Koreksi Anda