Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik dan/atau layanan paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan untuk layanan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat disediakan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda