Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas jenis Kiriman berupa: a. Kiriman umum; dan/atau b. Kiriman spesifik. (2) Kiriman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kiriman yang sifatnya tahan lama dan tidak memerlukan penanganan khusus. (3) Kiriman spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kiriman yang membutuhkan penanganan khusus untuk setiap tahapan operasional berupa pembungkusan dengan bahan khusus, penempatan yang dipisahkan, dan/atau pengiriman dengan menggunakan moda transportasi yang disesuaikan.
Koreksi Anda