Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan logistik wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa: a. gerai layanan atau kantor perwakilan; b. gudang atau tempat penyimpanan sebagai pusat distribusi, pusat sortir, dan manajemen pemenuhan pesanan (fulfillment); c. sarana transportasi Kiriman antarkota; d. sarana transportasi pengiriman akhir; e. sistem operasional yang terhubung secara daring dengan Pengguna Layanan Pos; f. sistem pembayaran berbasis digital; g. sistem informasi pelacakan Kiriman; dan h. layanan pengaduan yang dapat diakses secara daring.
Koreksi Anda