Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pos dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan Pos dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran