Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos Asing dapat menyelenggarakan Pos di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan syarat: a. wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan; dan b. kerja sama Penyelenggara Pos Asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibu kota provinsi. (2) Usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas. (3) Modal atau saham Penyelenggara Pos Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda