Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos dalam memberikan layanan Pos kepada calon Pengguna Layanan Pos menginformasikan ketersediaan asuransi terhadap Kiriman.
(2) Pengguna Layanan Pos dapat menggunakan atau tidak menggunakan asuransi terhadap Kiriman.
(3) Biaya asuransi dibebankan kepada Pengguna Layanan Pos.
(4) Kewajiban menginformasikan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh PPMSE yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pos.
Koreksi Anda
