Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan pemanfaatan sarana dan prasarana milik badan usaha bukan Penyelenggara Pos berdasarkan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dengan memperhatikan:
a. hak, kewajiban, peran, dan tanggung jawab masing- masing pihak;
b. pembagian risiko atas keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan Kiriman; dan
c. pemenuhan Standar Pelayanan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, saling menguntungkan, nondiskriminasi, nonintervensi, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
