Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat laporan dugaan praktik perilaku persaingan usaha tidak sehat dan/atau laporan masyarakat terkait penurunan kualitas pelayanan, Direktur Jenderal meminta Penyelenggara Pos yang bekerja sama dengan PPMSE untuk melaporkan pelaksanaan kerja sama.
(2) Laporan pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tarif Kiriman;
b. standar kualitas pelayanan; dan
c. jumlah Kiriman.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, harus dilengkapi dengan bukti atau data dukung paling sedikit berupa:
a. dugaan praktik perilaku persaingan usaha tidak sehat;
dan/atau
b. penurunan kualitas pelayanan.
Koreksi Anda
