Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas pelaksanaan pengiriman Kiriman pada PMSE. (2) Selain pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos dalam proses PMSE dapat melaksanakan kegiatan: a. fasilitasi pembayaran di tempat; dan/atau b. fasilitasi lain. (3) Kegiatan fasilitasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pos dengan PPMSE.
Koreksi Anda