Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas pelaksanaan pengiriman Kiriman pada PMSE.
(2) Selain pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pos dalam proses PMSE dapat melaksanakan kegiatan:
a. fasilitasi pembayaran di tempat; dan/atau
b. fasilitasi lain.
(3) Kegiatan fasilitasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pos dengan PPMSE.
Koreksi Anda
