Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Layanan Pos dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Penyelenggara Pos dengan mekanisme: a. ritel; dan/atau b. grosir (wholesale). (2) Penggunaan mekanisme grosir (wholesale) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau kontrak.
Koreksi Anda