Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan layanan Pos sesuai dengan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos yang diperoleh. (2) Layanan Pos terdiri atas layanan: a. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; b. paket; c. logistik; d. transaksi keuangan; dan/atau e. keagenan Pos. (3) Penyelenggara Pos dalam menyediakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga keselamatan dan keamanan Kiriman.
Koreksi Anda