Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang LAYANAN POS KOMERSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. ketentuan teknis; b. Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial; c. pemanfaatan teknologi, Kode Pos, dan kode pengiriman; d. Interkoneksi antar Penyelenggara Pos; e. Penyelenggaraan Pos untuk keperluan kebencanaan; f. indeks kinerja; g. pemanfaatan teknologi logistik hijau; dan h. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda