Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2026
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI DENGAN MENGGUNAKAN NIK DAN DATA KEPENDUDUKAN BIOMETRIK BERUPA PENGENALAN WAJAH (FACE RECOGNITION)
NO.
KETENTUAN PELAKSANAAN
1. Penggunaan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) Data pengenalan wajah (face recognition) dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi untuk Registrasi di gerai dan Registrasi sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi atau teknologi informasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
2. Penggunaan aplikasi/perangkat lunak untuk memotret wajah Dapat disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
3. Persentase keakuratan data pengenalan wajah (face recognition) Persentase kemiripan paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen).
4. Komponen Untuk melakukan proses pengenalan wajah (face recognition), yaitu:
1. kamera;
2. potret wajah (faceprint);
3. database; dan
4. algoritma untuk membandingkan potret wajah (faceprint) calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan potret wajah (faceprint) dalam database instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
5. Tahapan Validasi Pengenalan Wajah (Face Recognition)
a. Deteksi Wajah
Deteksi wajah dilakukan dengan pengambilan gambar wajah menggunakan kamera.
b. Analisa Wajah
Analisa wajah dilakukan untuk menganalisa bentuk wajah dengan membaca bentuk geometris wajah.
NO.
KETENTUAN PELAKSANAAN
c. Konversi Potret Wajah Konversi potret wajah dilakukan untuk mengubah potret wajah menjadi data digital berupa formula matematis yang berisi numerical code yang disebut potret wajah (faceprint) menggunakan timestamp paling lama 5 (lima) menit sebelum dilakukan Validasi data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
d. Pencocokan Potret Wajah (Faceprint) 1) untuk Registrasi sendiri wajib ditambahkan proses Verifikasi dengan menggunakan deteksi pergerakan (liveness detection).
2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107- 3 mengenai Presentation Attack Detection (PAD) dan mampu lolos uji dengan tingkat ketahanan setara dengan pengujian pada Level 2 atau lebih tinggi yang diakui secara internasional.
3) untuk Registrasi di gerai dapat melalui proses Verifikasi deteksi pergerakan(liveness detection).
e. Deteksi pergerakan (liveness detection) dapat dilakukan dengan menggunakan metoda analisis gerakan (active or passive motion analysis).
6. Prosedur Pengiriman NIK dan Potret Wajah (Faceprint)
a. Registrasi di gerai:
1) Petugas gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengambil potret wajah (faceprint) calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
2) Petugas gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan data NIK dan potret wajah (faceprint) ke database instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan untuk proses Validasi.
b. Registrasi sendiri:
1) Calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi mengambil potret wajah (faceprint) dengan menggunakan aplikasi/ perangkat lunak yang terdapat pada perangkat seluler.
NO.
KETENTUAN PELAKSANAAN
2) Calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi mengirimkan data NIK dan potret wajah (faceprint) ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan data NIK dan potret wajah (faceprint) ke database instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan untuk proses Validasi.
7. Keamanan Data Pribadi
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menerapkan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi paling rendah ISO 27001 terbaru dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER
TATA CARA PELAPORAN PENYALAHGUNAAN NOMOR PELANGGAN YANG DIINDIKASIKAN ATAU DIKETAHUI DISALAHGUNAKAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAU PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
I.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup tata cara pelaporan ini adalah penanganan pengaduan penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi (spam call and/or message) yang diindikasikan penipuan dalam segala bentuknya, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang, atau Pelanggan Jasa Telekomunikasi menjadi pemenang kuis atau undian.
II.
ALUR PENGADUAN PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memotret (capture) pesan, serta Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan.
Pelapor mengirimkan Nomor Pelanggan Pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke layanan aduan yang disiapkan oleh Direktur Jenderal.
Petugas helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim melalui layanan aduan yang disiapkan oleh Direktur Jenderal.
Petugas helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terkait yang meminta agar Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap Nomor Pelanggan yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Pelanggan Jasa Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal.
Jika tidak ada klarifikasi dan/atau verifikasi dalam waktu 1 X 24 jam dari Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan penghangusan Nomor Pelanggan.
III.
PENANGANAN OLEH PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI
Setelah Penyelenggara Jasa Telekomunikasi membuka laporan yang terdapat dalam sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal:
a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memblokir Nomor Pelanggan yang digunakan untuk melakukan panggilan dan/atau mengirimkan pesan yang bersifat mengganggu dan tidak dikehendaki oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi (spam call and/or message) yang diindikasikan penipuan.
b. Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah diterimanya e-mail dari petugas helpdesk ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang meminta agar Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada Direktur Jenderal melalui sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal terkait pengaduan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan.
d. Blokir Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Pelanggan Jasa Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal.
e. Dalam hal klarifikasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d diterima, Direktur Jenderal menyampaikan surat permintaan pembukaan blokir kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
f. Jika tidak ada klarifikasi dan/atau verifikasi dalam waktu 1 X 24 jam dari Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk membuka blokir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan penghangusan Nomor Pelanggan.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal dengan melakukan blokir Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada Direktur Jenderal terkait pengaduan Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal.
g. Dalam hal Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir dan/atau dihanguskan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
IV.
LAIN-LAIN
a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaporkan Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan yang telah diblokir beserta data terkait secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Direktur Jenderal dan tembusannya dikirim kepada direktur jenderal di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan, serta Direktur selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
b. Pelapor wajib memberikan laporan yang benar dan bertanggung jawab atas laporan pengaduan yang dibuat.
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER
KETENTUAN REGISTRASI NOMOR PELANGGAN PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL DARURAT 112 OLEH PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI
1. Registrasi untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menerbitkan Kartu Perdana khusus untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 yang hanya dapat digunakan untuk menerima panggilan (incoming);
b. Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, dan dicatat jumlah serta Nomor Pelanggan;
c. Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menyerahkan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan dicatat jumlah serta Nomor Pelanggan;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan Registrasi untuk setiap Nomor Pelanggan dengan menggunakan identitas institusinya, yaitu:
1) nama institusi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2) alamat institusi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan 3) nama jabatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selaku penanggung jawab layanan nomor tunggal panggilan 112;
e. Data Registrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diserahkan kepada Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital;
f. Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menyerahkan data Registrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
g. Setelah menerima data Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor Pelanggan untuk keperluan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112;
h. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaporkan Nomor Pelanggan untuk keperluan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 yang telah aktif kepada Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital dan Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital; dan
i. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melakukan perubahan data Registrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d wajib melaporkan perubahan data Registrasi kepada Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk diserahkan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
2. Tata cara Registrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 hanya digunakan untuk Registrasi untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan dilarang digunakan untuk Registrasi lainnya.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi yang terkait penanganan keadaan darurat.
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER
KETENTUAN TEKNIS PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
2. Dalam menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak:
a. MENETAPKAN kebijakan Registrasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang benar dan berhak; dan
c. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penggunaan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian Sementara
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi selain untuk layanan akses ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian Sementara
4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi:
a. Warga Negara INDONESIA yakni:
1) Nomor Pelanggan yang digunakan; dan 2) Data Kependudukan berupa:
a) NIK; dan b) biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
b. Warga Negara Asing yakni:
1) Nomor Pelanggan yang digunakan; dan 2) paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian Sementara
5. Dalam hal calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi Warga Negara INDONESIA berupa:
a. Nomor Pelanggan yang digunakan;
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
b. Data Kependudukan yakni:
1. NIK calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud; dan
2. NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga Calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud.
6. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi Warga Negara INDONESIA yang memanfaatkan eSIM untuk mengakses Jasa Telekomunikasi berupa:
a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
b. NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
7. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Registrasi menggunakan Data Kependudukan berupa NIK dan Nomor Kartu Keluarga, terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi dengan menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
8. Dalam pelaksanaan Registrasi yang menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak:
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
a. memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection (PAD) dan telah lolos uji dengan tingkat ketahanan setara dengan pengujian pada level 2 atau lebih tinggi yang diakui secara internasional; dan
b. menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan penipuan (fraud).
9. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi Prabayar:
a. di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
b. sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
10. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi Pascabayar di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
11. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi Pascabayar sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
12. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor Pelanggan sebelum identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6 untuk Warga Negara INDONESIA atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.
13. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mengaktifkan Nomor Pelanggan paling lambat 1 x 24 jam sejak identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi untuk Warga Negara INDONESIA atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
14. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melaksanakan penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan baik dan benar sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
15. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menggunakan pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el reader) untuk keperluan Registrasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
16. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melaksanakan tata cara Registrasi Prabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta Registrasi Pelanggan Pascabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terhadap penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
17. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
18. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang tidak aktif paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Pelanggan Jasa Telekomunikasi tidak aktif.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian Sementara
19. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian Sementara
20. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyerahkan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi atas permintaan:
a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;
b. penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang Telekomunikasi;
d. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan; dan/atau
e. instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian Sementara
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
21. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian Sementara
22. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melaporkan pelaksanaan audit terhadap pemenuhan ISO 27001 kepada Direktur Jenderal secara berkala.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian Sementara
23. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Registrasi Prabayar lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian Sementara
24. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk penggunaan lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
25. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyediakan sistem pengecekan Nomor Pelanggan yang telah diregistrasikan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
26. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menghanguskan Nomor Pelanggan yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas:
a. palsu;
b. tidak benar; atau
c. milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
27. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan, sebelum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menghanguskan Nomor Pelanggan.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
28. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menghanguskan Nomor Pelanggan yang dilaporkan dan terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
29. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi Nomor Pelanggan yang dibeli dan/atau disediakan oleh badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang digunakan oleh pegawai atau anggota dari badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya tersebut dengan menggunakan identitas masing-masing pegawai atau anggota tersebut.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
30. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi Nomor Pelanggan yang digunakan untuk keperluan:
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
a. M2M dan/atau IoT;
b. pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dengan menggunakan identitas kependudukan penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi.
31. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Registrasi untuk:
a. Nomor Pelanggan yang dibeli dan/atau disediakan oleh badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang digunakan oleh pegawai atau anggota dari badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya; atau
b. Nomor Pelanggan yang digunakan untuk keperluan:
1) M2M dan/atau IoT;
2) pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau 3) tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
32. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyediakan fasilitas De- Registrasi untuk digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi untuk mengalihkan hak atas penggunaan Jasa Telekomunikasi kepada pihak lain.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
33. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mencantumkan tulisan “UNTUK KENYAMANAN DAN KEAMANAN ANDA, REGISTRASIKAN KARTU PRABAYAR MENGGUNAKAN IDENTITAS YANG BENAR DAN BERHAK” dengan huruf kapital berukuran paling sedikit 10 poin pada kemasan atau tampilan penawaran Kartu Perdana Prabayar yang diproduksi secara fisik atau non-fisik (eSIM).
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
34. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mensosialisasikan kepada calon Pelanggan, Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dan setiap orang yang menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan mengenai tata cara Registrasi melalui berbagai media dan saluran Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
35. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mensosialisasikan kepada calon Pelanggan, Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dan setiap orang yang menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan mengenai pengaturan dan sanksi penggunaan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan Registrasi melalui berbagai media dan saluran Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
36. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyediakan fasilitas kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi ulang dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara INDONESIA yang telah teregistrasi dengan menggunakan Data Kependudukan NIK dan Nomor Kartu Keluarga bermaksud melaksanakan Registrasi ulang dengan menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
37. 4Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyediakan fasilitas kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan/atau pelaporan terhadap penggunaan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang melawan hukum untuk Registrasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
38. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tata cara Registrasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
No.
PELANGGARAN Sanksi Administratif TEGURAN TERTULIS PERTAMA TEGURAN TERTULIS KEDUA TEGURAN TERTULIS KETIGA PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN BERUSAHA JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
39. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal, berupa:
a. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar aktif; dan
b. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar aktif, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
40. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyediakan pusat data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif yang secara langsung (real time) terhubung dengan sistem monitoring Registrasi Kementerian guna mendukung kebenaran laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian Sementara
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
Koreksi Anda
