Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dalam melakukan Registrasi sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Registrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. Registrasi sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi masih dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk Registrasi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan c. Nomor Pelanggan yang sudah teregistrasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan.
Koreksi Anda