Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi, dan dituangkan dalam berita acara.
(2) Direktur menerbitkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melanggar dan/atau tidak memenuhi kewajiban Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas teguran tertulis pertama sampai dengan teguran tertulis ketiga.
(4) Jangka waktu antar teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) serta memuat tahapan selanjutnya dari sanksi administratif.
(6) Tahapan pengenaan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihentikan apabila Penyelenggara Jasa Telekomunikasi telah memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda
