Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Registrasi melalui jaringan bergerak seluler.
Koreksi Anda