Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Registrasi melalui jaringan bergerak seluler.
Koreksi Anda
