Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk: a. Registrasi ulang dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara INDONESIA yang telah teregistrasi dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga bermaksud melaksanakan Registrasi ulang dengan menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition); dan b. melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan/atau pelaporan terhadap penggunaan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi tanpa hak dan/atau melawan hukum untuk Registrasi. (2) Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan sesuai dengan tata cara Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10.
Koreksi Anda