Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan kepada calon Pelanggan, Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dan setiap orang yang menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan mengenai: a. tata cara Registrasi; dan b. pengaturan dan sanksi penggunaan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan Registrasi, melalui berbagai media dan saluran Telekomunikasi.
Koreksi Anda