Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mencantumkan tulisan “UNTUK KENYAMANAN DAN KEAMANAN ANDA, REGISTRASIKAN KARTU PRABAYAR MENGGUNAKAN IDENTITAS YANG BENAR DAN BERHAK” dengan huruf kapital berukuran paling sedikit 10 poin pada kemasan atau tampilan penawaran Kartu Perdana Prabayar yang diproduksi secara fisik atau non-fisik (eSIM).
Koreksi Anda