Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Prabayar lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Nomor Pelanggan Prabayar yang digunakan untuk keperluan:
a. komunikasi M2M dan/atau IoT;
b. pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau
c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dapat diregistrasi lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan Prabayar untuk setiap identitas dan wajib dilaksanakan melalui gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Koreksi Anda
