Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi. 3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. 4. Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah pelanggan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi dan/atau jasa multimedia melalui jaringan bergerak seluler. 5. Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. 6. ⁠De-Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan De-Registrasi adalah penghapusan catatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. 7. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi pascabayar atau prabayar. 8. Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian deposit prabayar. 9. Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui penagihan atas pemakaian pada periode tersebut. 10. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Nomor Pelanggan adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler. 11. Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah kesesuaian antara identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan orang yang menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut. 12. Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi secara visual oleh petugas Registrasi. 13. Validasi adalah proses pencocokan identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan. 14. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 15. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA. 16. Data Kependudukan Biometrik adalah Data Kependudukan yang dilengkapi dengan karakteristik fisik unik, melalui sidik jari, pengenalan wajah, atau iris mata. 17. Internet of Things yang selanjutnya disebut IoT adalah konsep di mana benda-benda fisik dapat terhubung dan saling berkomunikasi melalui jaringan internet, memungkinkan pertukaran data dan otomatisasi proses tanpa campur tangan manusia. 18. Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) yang selanjutnya disebut eSIM adalah modul elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat Pelanggan Jasa Telekomunikasi, berupa mikroprosesor berisi perangkat lunak dan penyimpan data yang ditanam dalam suatu perangkat dan dapat diprogram secara jarak jauh. 19. Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat Telekomunikasi tanpa bantuan manusia. 20. Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak. 21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital. 24. Direktur adalah direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian ekosistem digital.
Koreksi Anda