Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang menggunakan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat menggunakan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sampai Nomor MSISDN tidak aktif.
(2) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit wajib melaporkan penggunaan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
