Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f, Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, serta Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda