Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf g dan Pasal 3 ayat (2) huruf c menggunakan skema yang terdiri atas:
a. skema akreditasi keamanan untuk produksi Universal Integrated Circuit Card (UICC) dan Embedded Universal Integrated Circuit Card (eUICC);
b. skema akreditasi keamanan untuk Sistem Provisioning; dan/atau
c. skema akreditasi keamanan lainnya sesuai standar internasional.
(2) Ketentuan mengenai Sistem Provisioning dan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
