Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dapat bekerja sama dengan Pihak Lain dalam menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terkait pemasangan Profil eSIM pada Perangkat Konsumen, Perangkat IoT, dan Perangkat M2M. (2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melindungi dan mengamankan Profil eSIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memenuhi ketentuan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning.
Koreksi Anda