Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi yang memanfaatkan teknologi eSIM dapat dilaksanakan oleh: a. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler; dan b. Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit. (2) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang memanfaatkan teknologi eSIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning untuk penggunaan Nomor IMSI lokal; b. menyediakan dan mengoperasikan manajemen berlangganan untuk penggunaan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal; c. memastikan pemenuhan ketentuan untuk Registrasi Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyimpan Profil eSIM dalam Sistem Provisioning; e. melindungi dan mengamankan Profil eSIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. MENETAPKAN dan memastikan pemenuhan ketentuan standar operasional prosedur untuk keperluan perlindungan konsumen, pelindungan data pribadi, dan kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. memenuhi ketentuan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning. (3) Manajemen berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses pengelolaan dan pemeliharaan layanan Telekomunikasi bagi Pelanggan termasuk proses pengaktifan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal. (4) Manajemen berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit.
Koreksi Anda