Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Dewan Pers merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda