Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pers menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
