Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
