Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Layanan dan Fasilitasi Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan operasional layanan dan fasilitasi pers kelembagaan Dewan Pers dan KTP2JB dalam kerangka pelayanan publik prima.
Koreksi Anda