Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan;
e. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara;
f. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi;
g. penyiapan pelaksanaan urusan perpustakaan, layanan kerja sama antarlembaga, hubungan luar negeri, layanan informasi publik, dan kehumasan;
h. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan
i. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
