Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan; c. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan; e. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara; f. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi; g. penyiapan pelaksanaan urusan perpustakaan, layanan kerja sama antarlembaga, hubungan luar negeri, layanan informasi publik, dan kehumasan; h. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan i. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda