Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemberian dukungan dalam penyiapan bahan rekomendasi kebijakan di bidang pers;
c. pelaksanaan layanan operasional pengawasan pelaksanaan kode etik jurnalistik, penyelesaian pengaduan, dan penegakkan etika pers pada Dewan Pers;
d. pelaksanaan dukungan layanan pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers;
e. penyiapan koordinasi dan fasilitasi fora internasional Dewan Pers dan KTP2JB;
f. pemberian dukungan layanan komunikasi dan kerja sama antarlembaga pada Dewan Pers dan KTP2JB;
g. pelaksanaan layanan operasional penelaahan, penyusunan produk hukum, advokasi, layanan ahli pers, dan bantuan hukum pada Dewan Pers dan KTP2JB;
h. pelaksanaan layanan operasional KTP2JB dalam pengawasan atas tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas;
i. pemberian dukungan dalam penyelenggaraan mediasi dan arbitrase hubungan bisnis antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers oleh KTP2JB;
j. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan infrastruktur dan sistem informasi manajemen; dan
k. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, protokol, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, perpustakaan, kerja sama, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
