Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Teks Saat Ini
Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dan KTP2JB dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
