Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 637), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda