Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 637), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
