Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris KPI Pusat menyampaikan laporan kepada Ketua KPI Pusat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi teknis secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Sekretaris KPI Pusat menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda